STANDAR
PERENCANAAN
Standar perencanaan yang digunakan sebagai acuan pokok
perencanaan struktur bangunan sekolah terdiri dari:
1.
SNI 03-2847 2002: Tata Cara Perencanaan Struktur Beton
Bertulang untuk Bangunan Gedung
2.
SNI 03-1726 2002: Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
untuk Bangunan Gedung
3.
SNI 03-1729 2002: Tata Cara Perencanaan Struktur Baja
untuk Bangunan Gedung
4.
SNI 03-1727 1989: Tata Cara Perencanaan Pembebanan untuk
Rumah dan Gedung
5.
Tata Cara Perencanaan Struktur Kayu mengacu pada NI 5
1961: Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia atau SNI 2002: Tata Cara Perencanaan
Struktur Kayu.
6.
SNI03-2835 2002: Analisa Biaya Konstruksi Bangunan Gedung
dan Perumahan.
SYARAT-SYARAT
PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
1. Air
Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan
dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali, garam,
bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak bangunan, memenuhi
syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasal 10.
- Pasir Urug
Pasir untuk pengurugan,
peninggian, dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras atau memenuhi
syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3 pasir laut
maksud-maksud tertentu tidak dapat digunakan.
- Pasir Pasang
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton
bitumen, harus memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam
PBI-1971/NI-2. Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan
dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5 %. Butiran butirannya harus dapat
melalui ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut tidak boleh digunakan.
- Portland Cement (PC).
a) Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis dan
masih dalam kantong utuh atau baru serta memenuhi persyaratan yang ditentukan
dalam SNI 15-2049-2004 untuk semen portland tipe I dan SNI
15-0302-2004 untuk Pozzolan Portland Cement (PPC).
b) Bila
menggunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama haus diadakan
pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
c) Dalam pengangkutan Portland Cement (PC), ketempat
pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi lembab, dan penempatannya harus
ditempat yang kering.
d) Portland Cement (PC) yang sudah membatu (menjadi keras)
tidak boleh dipakai,
- Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan
bebas dari bahan-bahan organik lumpur dan sebagainnya. Kadar Lumpur tidak boleh
melebihi 5 %.
- Koral Beton/Kerikil.
a) Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori
serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan SNI
1992,
b) Butiran-butiran Kerikil harus dapat melalui ayakan
berlubang persegi 38 mm dan tertinggal diatas ayakan berlubang 4,8 mm,
c) Koral/Kerikil hitam mengkilap keabu-abuan.
- Kayu.
a Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan
ketentuan, bahwa segala akibat dari kekurangan-kekurangan yang berhubungan
dengan pemakaian tidak akan merusak atau mengurangi nilai konstruksi, memenuhi
syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PPKKI-1961.
b Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat
pelaksanaan sebagai berikut :
·
Harus
kering udara (kadar lengas 5%).
·
Besar
mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari
3,5 cm.
·
Balok
tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar dari 1/10 dari
tinggi balok.
·
Retak
dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut
lingkaran tidak melebihi 1/5 tebal kayu.
·
Miring
arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
d Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak
termasuk dalam mutu A, tetapi memenuhi syarat-syarat Pelaksanaan sebagai
berikut :
·
Kadar
lengas kayu 30 %.
·
Besar
mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
·
Balok
tidak boleh mengandung lubang radial kayu radial kayu yang lebih besar 1/10
dari tinggi balok.
·
Retak
dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak menurut
lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
·
Miring
arah, serat (tangensial) tidak melebihi 1/7.
- Beton untuk Struktur Rangka pada Perkuatan Dinding
a) Pekerjaan ini meliputi beton sloof, kolom, balok latai,
dan ring balok sebagaimana ditunjukkan dalam gambar.
b) Mutu campuran beton yang digunakan dalam pekerjaan struktur
rangka perkuatan dinding minimal mencapai kuat tekan karakteristik sebesar 20 MPa
(atau setara K-200),
dengan menggunakan campuran 1 Pc ; 2 Psr ; 3 Kerikil, dengan ukuran agregat
maksimum 30 mm (1/5 jarak terkecil antar bidang samping cetakan), sesuai dengan
ketentuan dalam SNI 03-2847 2002.
c) Campuran beton dapat ditentukan dengan menggunakan
perbandingan volume.
d) Untuk mencapai mutu Beton setara K-200 untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat dipakai volume
campuran 1 Pc ; 2 Ps ; 3 Kr dengan nilai faktor air semen maksimal 0,5.
- Besi Beton.
a) Besi beton yang digunakan mutu U-24, dan seterusnya
sesuai yang ditentukan, yang penting harus dinyatakan oleh test laboratorium
resmi dan sah.
b) Besi harus bersih (tidak berkarat) dan tidak mengandung
minyak/lemak, asam, alkali dan bebas dari cacat seperti serpi-serpi. Penampung
besi harus bulat serta memenuhi persyaratan SII 0136-80.
c) Semua kolom harus dilengkapi angkur dengan Ø 8 mm panjang
30 cm, maksimum setiap 6 lapis bata atau 3 lapis batako. Kuda-kuda diangkur
dengan baik ke kolom atau ke balok keliling dengan tulangan Ø 12 mm. Hubungan
sloof dan pondasi menggunakan angkur Ø 10 mm setiap jarak 1 m, sebagaimana
tergambar.
d) Untuk bangunan dua lantai, struktur beton bertulang harus
direncanakan secara detail dengan mengacu pada SNI 03-2847 2002.

Batu tela.
Persyaratan bata tela harus memenuhi persyaratan seperti tertera dalam
NI-10 atau dengan
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a) Bata tela harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna,
satu kualitas.
b) Ukuran yang digunakan :
·
Panjang
25 cm, lebar 9 cm, tebal 12 cm atau,
c) Penyimpangan terbesar dari ukuran seperti tersebut diatas
adalah panjang maksimal 3%, lebar maksimal 4% tebal maksimal 5% dengan selisih
maksimal ukuran antara bata terkecil.
d) Menggunakan campuran 1:8.
e) Bentuk, bidang-bidang harus rata atau rusuk-rusuknya harus
siku atau bersudut 90 derajat.Bidangnya tidak boleh retak-retak.
f) Suara apabila dipukul oleh benda keras suaranya nyaring.
Pemasangan batu bata setiap maksimal 12 m2
luas bidang (atau setiap jarak maksimum 3 m) harus diberi kolom praktis
